Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN R Adi Darmawan mengungkapkan hal itu dalam keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/11/2021).
"Terdapat subjek sama maupun subjek tidak sesuai, batas tidak sesuai dan dapat dilakukan perubahan data fisik, serta terdapat klaim atau sengketa. Maka dibutuhkan adanya suatu solusi dalam penyelesaiannya," ujar Adi.
Oleh karena itu, imbuh Adi, penyelesaian dapat dilakukan dengan menggunakan penetapan putusan pengendalian (penyelesaian sapu jagat) dan menindaklanjuti hasil putusan.
Jika berhasil dilakukan, hal itu bisa diberikan usulan kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan A Djalil untuk mengajukan kepada Mahkamah Agung (MA) solusi sapu jagat ini untuk dapat dipraktikkan di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui, Pemerintah tengah membangun lumbung pangan di dua provinsi yakni, Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara.
Untuk di Kalimantan Tengah, lumbung pangan akan dibangun di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
Kemudian, pembangunan lumbung pangan di Sumatra Utara akan dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Lumbung pangan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 hingga 2024.
Program lumbung pangan ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu.
Adanya program food estate ini selain untuk meningkatkan kondisi ketahanan pangan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
https://properti.kompas.com/read/2021/01/09/130000921/sertifikasi-tanah-food-estate-terkendala-data-dan-sengketa