Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tukang Ojek, Nelayan dan Pedagang Bisa Beli Rumah DP Rp 6 Juta

Komunitas dimaksud adalah masyakarat dengan penghasilan tidak tetap atau non-fixed income seperti nelayan, pedagang kecil, peternak, dan ojek daring.

Tujuan penyelenggaraan program ini untuk menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif.

Salah satu pengembang yang berpartisipasi dalam program tersebut adalah Delta Group.

Mereka saat ini tengah memasarkan kompleks perumahan bersubsidi Puri Arraya Tahap 2 di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada pengembangan tahap 2, Delta Group menawarkan skema pembiayaan perumahan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Tipe Aster dengan dimensi 28/60 seharga Rp 167 juta.

Sama seperti tahap pertama yang dijual pada enam tahun lalu, Puri Arraya Tahap 2 mencakup 1.400 unit di atas lahan seluas 20 hektar.

Koordinator Marketing Puri Arraya Raden Mahmud Yunus mengatakan, konsumen hanya perlu membayar besaran uang muka (down payment) untuk membeli unit Puri Arraya Tahap 2 sebesar Rp 6 juta.

"Uang mukanya sebesar Rp 8,5 juta dan mendapatkan BUM sebesar Rp 4 juta. Jadi, (konsumen) yang perlu dibayarkan Rp 4 juta dan biaya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebesar Rp 2 juta. Jadi, total 6 juta," ucap Yunus dalam pemaparannya di Bogor, Kamis (17/12/2020).

Saat ini, perumahan Puri Arraya Tahap 2 telah terjual sebanyak 60 persen sejak dipasarkan sekitar tahun lalu atau tersisa 300 unit.

Perumahan Puri Arraya dapat diakses menggunakan bus 53 trayek Segog-Laladon yang tersedia selama 24 jam atau akses jalan tol Ramp 1 Junction/Simpang Susun (SS) Sentul Selatan Tol Jagorawi.

Selain itu, konsumen bisa mengakses perumahan ini menggunakan jalur transportasi kereta api yaitu, Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor selama 30 menit.

Adapun kriteria penerima bantuan perumahan berbasis komunitas sebagai berikut:

1. Komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau non-fixed income atau mereka yang berpenghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta.

2. Belum pernah memiliki rumah atau memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal.

3. Komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga maupun memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.

4. Komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ART.

5. Komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota/bupati.

https://properti.kompas.com/read/2020/12/17/182229321/tukang-ojek-nelayan-dan-pedagang-bisa-beli-rumah-dp-rp-6-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke