Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per November, PP Raih Kontrak Baru Rp 17,42 Triliun

Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk Novel Arsyad mengungkapkan hal itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

“Perseroan berhasil membukukan kontrak baru sebesar Rp 17,42 triliun sampai dengan pekan ketiga November 2020," ucap Novel.

Novel melanjutkan, kontrak paling baru yang ditandatangani oleh Perseroan yaitu pembangunan Smelter Fornikel Kolaka Jalur 2, 5, dan 6 senilai Rp 3,23 triliun dan Bendungan Tiu Suntuk Paket II sebesar Rp 304 miliar.

Selain kedua proyek tersebut, Perseroan juga berhasil meraih kontrak baru dari proyek RDMP JO sebesar Rp 1,80 triliun.

Kemudian, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pekanbaru-Kampar sebesar Rp 1,26 triliun, Bogor Heritage Apartment sebesar Rp1,17 triliun, dan Sirkuit Mandalika sebesar Rp 817 miliar.

Lalu, Sport Centre Banten senilai Rp 794 miliar, Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Alumina sebesar Rp 660 miliar, RDMP Reguler sebesar Rp 576 miliar, serta Jalan Kendari-Toronipa Rp 412 miliar.

Perolehan kontrak baru tersebut terbagi dalam 9 jenis pekerjaan yang didominasi oleh gedung sebesar 26,18 persen.

Disusul industri sebanyak 22,98 persen, minyak dan gas sebesar 15,32 persen, serta jalan dan jembatan sebesar 14,10 persen.

Tak sebatas itu, perolehan kontak baru PP juga berasal dari jaringan irigasi sebesar 9,37 persen dan power-plant sebesar 6,47 persen.

Selain itu, bendungan atau DAM sebesar 2,36 persen, bandara sebesar 2,09 persen, serta rel kereta api sebesar 2,09 persen. 

Novel mengungkapkan, Perseroan masih terus mengejar perolehan kontrak baru pada tahun
ini demi mencapai target yang ditetapkan yaitu Rp 25,53 triliun.

Adapun target kontrak baru PP mengalami revisi yang semula sebesar Rp 43 triliun dan ditetapkan menjadi Rp 25,53 triliun.

https://properti.kompas.com/read/2020/11/25/120000221/per-november-pp-raih-kontrak-baru-rp-17-42-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke