Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewati Target, Subsidi Rumah FLPP Tembus 102.665 Unit

Realisasi penyaluran FLPP ini telah melebihi target atau dalam sebesar 100,16 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 102.500 unit rumah.

Meski demikian, besaran anggaran FLPP tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 11 triliun, masih terdapat sisa 4,34 persen biaya yang belum tersalurkan.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan hal itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (18/12/2020).

"Kami optimis pada sisa tahun anggaran 2020 ini akan menyalurkan hingga 110.000-an unit atau tepatnya menurut perhitungan (PPDPP) mencapai 107.600 unit rumah," tegas Arief.

Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPDPP dengan 42 bank pelaksana, setiap bank memiliki masing-masing kuota dan total unit yang harus mereka realisasikan dalam perjanjian.

Bahkan, dari kuota yang ditetapkan oleh PPDPP, semua bank pelaksana telah memenuhi kewajibannya.

Dia pun memberikan apresasi kepada para bank pelaksana yang sudah bekerja optimal dalam menyalurkan dana FLPP.

Sehingga, sisa anggaran FLPP yang masih ada akan segera direalisasikan dengan mendistribuskan kepada 11 bank pelaksana.

Dia menjelaskan, perjanjian kerjasama dengan bank pelaksana untuk tahun 2021 akan segera dilaksanakan pada minggu ketiga Desember sekaligus menjadi momentum bagi PPDPP untuk segera merilis produk terbarunya.

Arief melihat, sebanyak 75 persen bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP tahun 2020 memiliki kinerja yang sangat baik.

"Namun, kami juga melihat sejauh mana bank tersebut memberikan respon yang cepat atas aplikasi SiKasep,” tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/11/18/210000021/lewati-target-subsidi-rumah-flpp-tembus-102.665-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke