Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkot Kupang Bangun Tiang Lampu di Atas Trotoar, BPJN: Cabut Segera

Namun, pembangunan PJU ini menuai protes dari sejumlah kalangan. Termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT yang langsung bereaksi dengan meminta agar tiang tersebut segera dicabut dan dipindahkan.

"Kemarin kita sudah bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, agar tiang yang berada di trotoar segera dicabut," tegas Kepala BPJN NTT Muktar Napitupulu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).

Selain bersurat, Muktar juga mengirim pesan singkat kepada Wali Kota Kupang dan menyatakan keberatan dengan tiang tersebut.

Menurut Muktar, pemasangan tiang PJU mestinya di pinggir trotoar dekat kansteen.

"Tidak boleh di tengah trotoar, karena menghambat dan mengganggu pejalan kaki," ujar Muktar.

Dia mengungkapkan, pada 13 Agustus 2020 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang telah bersurat ke BPJN NTT untuk persetujuan prinsip pemasangan lampu hias jembatan dan lampu PJU Kota Kupang.

Namun pada pelaksanaannya, PJU-PJU tersebut justru dipasang di tengah-tengah jalur pedestrian, sehingga perlu dilakukan perbaikan atau pemindahan.

Karena keberadaannya tidak sesuai dengan persetujuan prinsip BPJN NTT terutama terkait dengan pemasangan tiang lampu di tepi terluar trotoar.

"Kami berharap, tiang tersebut segera dipindahkan sehingga tidak merugikan para pejalan kaki," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Benyamin Ndapamerang mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan hal itu.

"Kita masih berkoordinasi dengan PPK dan kontraktornya ya," ujar Benyamin singkat. 

https://properti.kompas.com/read/2020/11/12/191136021/pemkot-kupang-bangun-tiang-lampu-di-atas-trotoar-bpjn-cabut-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke