Proses seleksi uji wawancara tersebut dilakukan selama tiga hari yakni, Senin (2/11/2020) hingga Rabu (4/11/2020).
Sebanyak 28 peserta terpilih akan mengikuti proses seleksi uji wawancara atau setelah melalui seleksi administrasi, asesmen substansi, dan psikologi.
Khusus Senin (2/11/2020), terdapat 9 peserta yang mengikuti proses seleksi uji wawancara tersebut secara terbuka.
Peserta akan diwawancarai oleh Kelompok Kerja Penilai Pengurus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 489/KTPS/M/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
Kelompok Kerja Penilai Pengurus tersebut terdiri dari tujuh orang yakni, Staf Khusus Kementerian PUPR Agus Prabowo, Pakar Kebijakan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Pambagio, dan Pakar Bidang Hukum Yenti Gamasih.
Kemudian, Pakar Bidang Pengawasan Djoko Prihardono, Akademisi Budi S Wignyosukarto, Pakar Bidang Konstruksi Paulus Kurniawan, serta Pakar Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Nina Insania K. Permana.
Dalam proses tahapan seleksi uji wawancara ini, Kementerian PUPR melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) mulai Senin (2/11/2020) hingga Selasa (3/11/2020).
Hal ini diperlukan sebagaimana mengacu pada prosedur pelaksanaan pada Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi Pasal 84 No 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Pasal 14 No 9 Tahun 2020.
Melalui proses tersebut, Kelompok Kerja Penilai Pengurus dapat menggali potensi peserta lebih dalam dan mendapatkan 14 peserta yang selanjutnya akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
https://properti.kompas.com/read/2020/11/02/110000821/tiga-hari-kementerian-pupr-gelar-wawancara-peserta-lpjk-2021-2024