Tanah ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Perlu diketahui, kepengurusan masalah pertanahan di Kabupaten Boven Digoel selama ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Merauke.
Sehingga, masyarakat membutuhkkan waktu tempuh 8 jam untuk mendapatkan layanan pertanahan.
“Masyarakat yang ada di Kabupaten Boven Digoel, termasuk saya, kalau mau urus masalah pertanahan seperti sertipikat tanah cukup berat. Karena, kami harus mengurusanya ke Kabupaten Merauke dahulu," ucap Ketua Suku Mandobo Carolus Ninggan seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (27/10/2020).
Hal inilah yang membuat masyarakat menyediakan tanahnya untuk diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN demi dibangun Kantor Pertanahan.
Sehingga, akses pelayanan pertanahan bisa dilakukan lebih mudah dan efektif.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra berjanji akan melaksanakan amanah dan tanggung jawab penuh atas pelepasan tanah adat menjadi Kantah Kabupaten Boven Digoel.
"Kita tidak hanya wajib melaksanakan amanah tersebut tapi juga tanggung jawab untuk mulai mendengar dan memperhatikan masyarakat adat yang hidup dan mempunyai ruang di tanah Papua ini," tutur Surya.
Surya melanjutkan, Kantah Kabupaten Boven Digoel yang nantinya akan dibangun menjadi simbol BPN di Papua sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi memberikan arahan melalui Instruksi Presiden (Inpres) tanggal 29 September 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa berterima kasih kepada msyarakat yang telah menyerahkan tanah adat agar dibangun Kantah Kabupaten Boven Digoel setelah Surat Keputusan (SK) keluar.
"Saya ingin Papua maju dan bisa berkembang, mari sama-sama kita bangun dari kantor pertanahan supaya masyarakat bisa melegalkan aset mereka. Kita sepakat membangun Kabupaten Boven Digoel, pelayanan masyarakat harus mulai dari sini,” pungkas John.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/27/111542021/pemerintah-terima-pelepasan-tanah-adat-papua-1-hektar