Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, Inpres tersebut merupakan sebuah komitmen serius dalam melaksanaan kordinasi pembangunan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah Papua.
"Kami datang sesuai dengan Inpres 9/2020. Intinya, memerintahkan supaya seluruh elemen Pemerintah Pusat mendukung pembangunan Papua seoptimal mungkin sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat," ucap Surya seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (23/10/2020).
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bertugas melakukan konsolidasi tanah dan penataan ruang di wilayah tersebut.
Surya mengungkapan, dengan melakukan tugas tersebut, Kementerian ATR/BPN dapat membereskan perkampungan kumuh supaya rapi.
Selama ini, Pemda sering mengalami kendala dalam membangun Provinsi Papua yakni, permasalahan tanah adat.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan, kehadiran Pemerintah di Provinsi Papua diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tanah.
"Papua adalah milik bangsa Indonesia tetapi dalam menyelesaikan suatu pembangunan memang harus kita koordinasikan, konsolidasikan, juga sinkronisasikan dengan masyarakat adat sehingga masalah ini bisa kita selesaikan pelan tapi pasti," kata Doren.
Sehingga, kata Doren, pembangunan yang dilakukan Pemerintah di atas tanah rakyat bisa berjalan maksimal dan permasalahan yang kerap terjadi bisa terselesaikan dengan baik.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/23/114658321/reforma-agraria-terus-berlanjut-di-papua