Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumat Lusa, JakCard Dapat Digunakan di Sejumlah Jalan Tol

JakCard sudah berlaku untuk memberikan kemudahan layanan pengguna jalan tol yang melintasi di Tol Jakarta-Tangerang, Tol Ir. Sedyatmo, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) E1, E2, E3, JORR W2S, dan Pondok Aren-Ulujami.

Kemudian, Tol JORR Seksi S, JORR W1, dan JORR W2U mulai Jumat (23/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan, para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya menyiapkan serta memastikan sarana dan prasarana pendukung implementasi alat pembayaran tersebut berfungsi dengan baik.

"Selain itu, BUJT bersama dengan PT Bank DKI melakukan berbagai rangkaian uji peralatan. Sehingga, JakCard dapat digunakan sebagai alat transaksi di ruas-ruas tersebut," jelas Irra dalam keterangan pers bersama yang diterima Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Irra melanjutkan, JakCard dapat digunakan di 18 Gerbang Tol (GT) Tol Jakarta-Tangerang, 12 GT Tol Ir. Soedijatmo, 17 GT Tol JORR E1,E2, dan E3.

Kemudian, 6 GT JORR W2S dan Tol Pondok Aren-Ulujami. 15 GT JORR Seksi S, 7 GT JORR W1, serta 9 GT JORR W2U.

Sebelumnya, Jakcard juga telah digunakan di Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Dalam Kota yaitu, Tol Cawang-Tomang-Pluit.

Penggunaan JakCard pada dua jalan tol tersebut telah dilakukan mulai HUT Kemerdekaan RI silam atau tepatnya 17 Agustus 2020. 

Implementasi JakCard sebagai pembayaran tol diharapkan dapat menambah kemudahan pengguna jalan untuk mengakses jalan tol.

Selain itu, hal ini juga dapat memberikan tambahan alternatif uang elektronik yang dapat digunakan sehingga transaksi tol semakin mudah.

"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, BUJT melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi," tutup Irra.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/21/154923921/jumat-lusa-jakcard-dapat-digunakan-di-sejumlah-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke