Meski demikian, Anies telah mengubah status PSBB Tahap II atau Pengetatan menjadi PSBB Transisi.
PSBB masa transisi ini akan berlangsung selama dua minggu, yakni dimulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).
Pemberlakukan PSBB Tahap II atau Pengetatan ini telah membuat sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi cukup dalam.
Kedua sektor tersebut mengalami penurunan pertumbuhan 19,82 persen pada September dibandingkan Agustus atau menjadi minus 48,59 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual APBN KITA Edisi Oktober, Senin (19/10/2020).
"Sama seperti perdagangan, dia (sektor konstruksi dan real estat) mengalami tekanan cukup dalam. Ini korelasinya cukup besar karena adanya PSBB yang diperketat," tegas Sri Mulyani.
Dengan PSBB Pengetatan tersebut, terjadi penurunan kegiatan konstruksi dan penjualan properti.
Hal ini berimbas pada penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebanyak 26,66 persen.
Padahal, penerimaan PPN Dalam Negeri sudah mengalami sedikit kenaikan meski tak begitu signifikan sebesar 1,60 persen pada Juli.
Perlu diketahui, pertumbuhan sektor konstruksi dan real estat terus mengalami penurunan pada Kuartal III atau periode Juli hingga September.
Pada bulan Juli, penurunan pertumbuhan kedua sektor tersebut menjadi 16,71 persen, kemudian Agustus menjadi 28,77 persen, dan September lagi-lagi turun menjadi 48,59 persen.
"Ini kita akan lihat (lagi) tren dari industri ini, konstruksi dan real estat," tutup Sri Mulyani.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/19/115547721/psbb-bikin-pertumbuhan-sektor-konstruksi-dan-real-estat-anjlok-4859-persen