Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UUCK Perluas Hak Milik Apartemen, Ibarat Menjual Langit kepada Asing

Kebijakan ini dianggap sebagai “angin segar” untuk memperbesar pasar apartemen yang merosot tajam selama masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Direktur Utama Li Realty Ali Hanafia Lijaya berpendapat, payung hukum ini sudah terlambat jika dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Bahkan, Singapura berani memberikan hak Freehold Estate dan Leasehold Estate untuk pembelian apartemen oleh WNA.

Freehold Estate adalah tanah yang dipegang hak atas tanahnya oleh seseorang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Terdapat dua jenis freehold estate, yaitu yang dapat diwariskan dan yang berlaku hanya sebatas seumur hidupnya.

Sementara leasehold estate adalah tanah yang jangka waktunya ditentukan, umumnya 99 tahun atau 999 tahun.

“Namun, dengan adanya undang-undang ini masih lebih baik daripada tidak ada. Paling tidak akan memberikan kepercayaan WNA yang ingin memiliki hunian dan berinvestasi properti di Indonesia,” kata Ali dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Menurut Ali, jika pemerintah ingin WNA berinvestasi di Indonesia, maka contohlah Singapura.

Pemerintah Singapura secara aktif mendorong masuknya investasi asing ke negaranya salah satunya adalah dengan cara mempermudah kepemilikan rumah susun bagi orang asing.

Juga pajak transaksi yang tidak tinggi. Tidak heran jika apartemen di Singapura, kata Ali, banyak dibeli orang asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Lantas apakah dengan dilegalkannya Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) bagi WNA, orang asing langsung berbondong-bondong beli apartemen di Indonesia?

Ini tidak seperti makan cabai langsung pedes. WNA pasti wait and see juga. Apa benar peraturannya begitu? Bagaimana situasi politik dan keamanan di Indonesia?

"Apakah ada masalah jika mereka ingin jual kembali? Banyak hal yang akan mereka pertimbangkan untuk sampai pada keputusan berinvestasi,” ujar Ali.

Di samping itu, lanjut Ali, agar WNA tertarik beli apartemen, para pengembang harus melakukan berbagai inovasi.

Oleh karena itu, studi kelayakannya harus tepat, terutama WNA dari negara mana yang disasar dan seberapa besar kemampuannya?

Hanya jual langit

Ali mengatakan, masyarakat tidak perlu takut kalau orang asing membeli apartemen berstatus HMSRS akan mendongkrak harga properti gila-gilaan.

Walau keran pemilikan apartemen WNA dibuka, tetapi aturan-aturan yang ada tetap membatasi.

Bahwa WNA yang dapat membeli apartemen itu adalah WNA yang berkedudukan di Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi, serta memiliki izin tinggal di Indonesia.

Terlebih lagi, ada batasan harga sesuai daerah masing-masing jika WNA ingin beli apartemen. Apartemen yang dibeli pun harus dari primary market (apartemen baru yang dipasarkan pengembang).

"Dengan demikian, marketnya tidak terlalu besar. Yang kita jual itu hanya langit (unit apartemen), sementara tanahnya tetap Hak Guna Bangunan. Jadi mengapa mesti takut?” imbuh dia.

Pada saat ekonomi sedang krisis ini, Ali mengusulkan pembatasan-pembatasan tersebut dibuka saja.

Toh, tenaga kerja asing juga sudah berkurang atau kembali ke negaranya masing-masing. Jadi percuma dibatasi.

Menurut dia, pemerintah jangan setengah-setengah bila ingin menarik orang asing investasi properti di Indonesia.

"Untuk saat ini, sebaiknya dibuka lebih lebar sampai kuota tertentu, jika membeludak baru dibatasi," tuntas dia.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/19/091639621/uuck-perluas-hak-milik-apartemen-ibarat-menjual-langit-kepada-asing

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke