Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga NTB Terima Rp 17,5 Juta untuk Bedah Rumah

Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR KM Arsyad mengatakan hal itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/10/2020).

"Kami terus mendorong pelaksanaan Program BSPS di NTB agar bisa selesai tepat waktu karena memang sangat diperlukan oleh masyarakat," ujar Arsyad.

Arsyad mengungkapkan, jumlah bantuan yang diterima pada setiap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 17,5 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 15 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Selain itu, setiap penerima bantuan juga harus melaksanakan 4K dalam menjalankan program rumah swadaya.

4K tersebut artinya Kekuatan struktur tanah, Keselamatan Bangunan, Kesehatan Penghuni, serta Kecukupan Ruang.

Arsyad menjelaskan, program BSPS tersebut mendorong semangat bergotong royong untuk membangun rumah layak huni dengan setiap kelompok terdiri dari 20 orang.

Adapun Provinsi NTB mendapatkan alokasi program BSPS sebanyak 2.900 unit RTLH pada tahun ini yang dilaksankan di 9 Kabupaten/Kota.

Rinciannya, Kota Mataram 380 unit, Lombok Barat 290 unit, Lombok Tengah 355 unit, dan Lombok Timur sebanyak 280 unit.

Kemudian, Sumbawa Barat 200 unit, Sumbawa sejumlah 300 unit, Dompu 425 unit, Kabupaten Bima 300 unit, serta Kota Bima sebanyak 340 unit.

Salah seorang penerima bantuan bedah rumah Kementerian PUPR Muslim mengatakan, bantuan bedah rumah dinilai sangat bermanfaat untuk dalam memperbaiki rumahnya. 

“Saya sudah puluhan tahun menabung dan terkumpul Rp 50 juta. Alhamdulillah tabungan itu ditambah dengan bantuan dari Kementerian PUPR senilai Rp 17,5 juta saya gunakan untuk membuat rumah saya menjadi lebih nyaman dari sebelumnya," tutur Muslim.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/13/121329521/warga-ntb-terima-rp-175-juta-untuk-bedah-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke