RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Untuk segmen tata ruang, Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan pidana dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Nomor 33 UU Cipta Kerja, bahwa setiap orang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan mengakibatkan perubahan fungsi ruang akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketentuan tersebut berbeda dengan Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Artinya, terjadi perbedaan batasan "individu" yang semula tercantum setiap orang yang melanggar tata ruang, kini menjadi orang yang melakukan usaha dengan memanfaatkan ruang, beserta hukuman penjara dan denda yang ditetapkan.
Kemudian, Pasal 17 Nomor 33 ayat 2 dan 3 UU Cipta Kerja memberikan ketentuan baru dalam ketentuan pidana pelanggaran tata ruang.
Pasal 17 Nomor 33 ayat 2 disebutkan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian harta benda dan kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sedangkan Pasal 69 ayat 2 UU 26/2007 menyebutkan, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, jika tindak pindana tersebut mengakibatkan kematian orang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun beserta denda Rp 8 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Nomor 3 ayat 3 UU Cipta Kerja.
Dalam ketentuan sebelumnya, tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang dapat dipenjara paling lama 15 tahun dengan besaran denda senilai Rp 5 miliar.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/07/160232221/penjara-3-tahun-menanti-pengusaha-yang-melanggar-tata-ruang