Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Pajak yang Memberatkan Pengusaha Ritel

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

"Supaya kami tidak terlalu besar kewajiban (membayar) setoran-setoran tersebut," tegas Budihardjo.

Para peritel meminta pembebasan sementara Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik.

Kemudian, PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25, PPh 22 impor, serta meminta percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Pengusaha ritel juga meminta pembebasan sementara atas Pajak Bumi Satu (PB 1), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame indoor dan outdoor, pajak hiburan, serta pajak parkir.

Budihardjo melanjutkan, termasuk juga pembebasan pajak paten atas merek.

Dengan begitu, pajak-pajak tersebut bisa dialokasikan untuk pemulihan ekonomi tenants (penyewa) agar tetap beroperasi.

Pada gilirannya, hal ini tidak mendorong penutupan toko sementara, atau pun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, Hippindo mengajukan bantuan tunai kepada para karyawan agar para pengusaha ritel memiliki pengurangan kewajiban dalam pembayaran gaji.

Menurut Budi, jika bantuan tunai kepada para karyawan diberikan otomatis para peritel dapat membayar supplier (pemasok), pengelola mal, dan Pemerintah.

Melihat Singapura dan negara-negara lain, sektor ritel diberikan banyak bantuan agar tetap bertahan.

"Kami meminta kepada pihak Pemerintah, waktu itu sangat cepat karena sudah lampu merah saat ini," pungkas Budihardjo.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/29/101309121/jenis-pajak-yang-memberatkan-pengusaha-ritel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke