Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] PSBB Pengetatan Diberlakukan, Kunjungan Mal Anjlok

Sehingga, tingkat kunjungan saat ini hanya sekitar 10 hingga 20 persen saja.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

"Jadi tingkat kunjungan sekarang hanya tinggal sekitar 10 persen hingga 20 persen saja," kata Alphonzus.

Oleh karena itu, APPBI berharap PSBB kali ini tidak berkepanjangan karena berdampak pada perekonomian masyarakat.

Selanjutnya bisa Anda baca di sini Kunjungan Hanya 10 Persen, Pengusaha Mal Kibarkan Bendera Putih

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tanah tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya, dan tanah terlantar akan dimasukkan ke bank tanah.

Dengan demikian, tanah yang masuk ke dalam bank tanah akan diberikan untuk membangun rumah rakyat, membangun sektor pertanian, dan lain-lain.

Perlu diketahui, konsep bank tanah ini masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law.

Penjelasan mengenai penataan pertanahan ini bisa Anda akses melalui tautan berikut Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat

Stok Infrastruktur Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 8 persen pada periode tahun 2015 hingga 2019.

Pada tahun 2015, stok infrastruktur Indonesia sebesar 35 persen dan tahun 2019 menjadi 43 persen.

Meski begitu, stok infrastruktur Indonesia masih kalah saing dengan target infrastruktur secara global yakni, rata-rata 70 persen.

Lantas, apa yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan stok Infrastruktur Indonesia?

Temukan jawabannya melalui tautan ini Meski Meningkat, Stok Infrastruktur RI Masih Jauh dari Standar Global

https://properti.kompas.com/read/2020/09/23/095518521/populer-properti-psbb-pengetatan-diberlakukan-kunjungan-mal-anjlok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke