Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terganjal Lahan, Konstruksi Flyover Sudirman Tahun 2022

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan pembangunan ini menjadi prioritas untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jl Sudirman pada jam sibuk.

"Selain itu terdapat perlintasan kereta api di daerah itu. Sehingga, pembangunan flyover tersebut diharapkan dapat mengurai kemacetan," kata Ridwan yang dikutip Kompas.com, dari laman Kementerian PUPR, Senin (21/9/2020).

Ridwan berpesan, pekerjaan pembangunan flyover dapat memisahkan arus kendaraan yang diharapkan tidak membahayakan keselamatan masyarakat.

Flyover Sudirman rencananya akan dibangun sepanjang 745,96 meter dan lebar 15 meter, terdiri dari 2 jalur dengan perkiraan anggaran Rp 325 miliar.

Pada tahun 2015, telah dilaksanakan studi kelayanan (feasibility study) pembangunan dan desain awal flyover.

Namun, pembangunan flyover Sudirman masih terkendala pembebasan lahan dan rencana double track jalur kereta api Merak–Rangkasbitung sehingga perlu dilakukan review desain.

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, PT Kereta Api Indonesia, serta Kementerian Perhubungan untuk mengatasinya.

Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak serta komitmen Pemprov Banten untuk menyelesaikan pembebasan lahan bisa selesai dilakukan dan pembangunannya pun bisa terlaksana pada tahun 2022.

“Kami minta komitmen Provinsi untuk dapat memberikan time frame penanganan pembebasan lahan, jika sudah dapat pembebasan lahan kami bisa melaksanakan sesuai rencana lelang pada 2021 dan pelaksanaan konstruksi tahun 2022” tutur Kepala BPJN Banten Wida Nurfaida.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/21/095944621/terganjal-lahan-konstruksi-flyover-sudirman-tahun-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke