Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Dapat Anggaran Rp 748 Miliar

Anggaran tersebut dialokasikan untuk bidang pengelolaan umum sebesar Rp 169,2 miliar, pengelolaan keuangan Rp 30,565 miliar, pengelolaan dan pengadministrasian pegawai serta organisasi dan tata laksana sebesar Rp 40,5 miliar.

"Kemudian pengelolaan Barang Milik Negara kami alokasikan sebesar Rp 45,53 miliar," ucap Anita saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (8/9/2020).

Selanjutnya untuk bidang informasi publik sebesar Rp 55,037 miliar, lalu untuk pembinaan perencanaan, harmonisasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan serta bantuan hukum sebesar Rp 26,965 miliar.

Adapun penyelenggaraan fasilitas infrastruktur daerah dialokasikan sebesar Rp 60,368 miliar, kemudian kegitana terkait pengkajian dan pemantauan kebijakan sebesar Rp 40 miliar, serta pengelolaan data dan teknologi informasi bidang PUPR sebesar Rp 218,719 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto menyampaikan, pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 101,7 miliar.

Dana tersebut rencananya akan digunakan untyk bellanja pegawai dan modal sebesar Rp 99 miliar, lalu belanja modal sebanyak Rp 2,06 miliar.

Kemudian untuk audit sebesar Rp 14,7 miliar, rreview Rp 4,7 miliar, evalluasi, 3,5 miliar, pemantauan Rp 2,7 miliar, dan pengawasan lannya Rp 3,23 miliar.

"Total Rp 101 miliar itu pada dasarnya kami gunakan untuk kegiatan yakni audit, review, evaluasi, pemantauan, dan pengasan lainnya, di sampung ada kegiatan-kegiatan pendukung lainnya," kata Widiarto.

Sementara Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia masing-masing mendapatkan alokasi anggaran seebsar Rp 206,177 miliar dan 563,7 miliar.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/08/174815321/sekretariat-jenderal-kementerian-pupr-dapat-anggaran-rp-748-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke