Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UPDATE: Per 4 September, Subsidi Rumah Tembus Rp 8,8 Triliun

Sampai Jumat (4/9/2020), Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan Rp 8,8 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 86.928 hunian.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 84,8 pesen dari total target yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, target penyaluran dana FLPP tahun 2020 sebanyak Rp 111 triliun yang digunakan untuk membiayai 102.500 unit rumah.

Dengan demikian, Pemerintah saat ini telah menyalurkan total dana Rp 53,21 triliun dari tahun 2010-2020.

Anggaran itu digunakan untuk membiayai total 744.530 unit rumah.

Arief menambahkan, penyaluran dana FLPP tahun ini dilakukan melalui beberapa bank pelaksana.

Rinciannya, dana FLPP yang disalurkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN digunakan untuk membiayai 39.942 unit rumah, PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk., atau BNI sebanyak 11.614 unit.

Kemudian PT PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebanyak 2.724 unit, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebanyak 1.415 unit.

Lalu BRI Syriah sebanyak 7.519 unit, BTN Syariah sebanyak 6.591 unit, PT Bank Pembanggunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB) sebanyak 3.343 unit.

Selain itu, bank pelaksana lain yang juga menyalurkan dana FLPP adalah PT Bank NTB Syariah sebanyak 1.176 unit, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk sebanyak 1.041 unit, dan PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebanyak 1.022 unit.

Sedangkan sisanya, menurut Arief, disalurkan melalui 30 bank pelaksana lainnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/05/090000921/update--per-4-september-subsidi-rumah-tembus-rp-8-8-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke