Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 5 September, Ini Rincian Tarif Baru Tol Padaleunyi

Pemberlakuan tarif baru Tol Padaleunyi ini bersamaan dengan Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).

Penyesuaian tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor  1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol atau sebagaimana diubah beberapa kali dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Menurut Heru, hal tersebut tentu akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," jelas Heru dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Karena penyesuaian ini, tarif tol untuk kendaraan Golongan V atau logistik mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 26.000 menjadi Rp 23.500.

Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung.

Sebagaimana diketahui, fungsi jalan tol sendiri yakni sebagai penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri, serta mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, kehadiran Tol Padaleunyi dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi 2 jam hingga 2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol).

Adapun rincian tarif baru Jalan Tol Padaleunyi sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
Gol II: Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 17.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV: Rp 23.500 yang semula Rp 21.500
Gol V: Rp 23.500 yang semula Rp 26.000

https://properti.kompas.com/read/2020/09/01/180000121/berlaku-5-september-ini-rincian-tarif-baru-tol-padaleunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke