Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bangun 16 Ruas Jalan, Pemprov NTT Pinjam Dana SMI Rp 189,7 Miliar

Pinjaman ini digunakan untuk membiayai pembangunan 16 ruas jalan provinsi di wilayah yang berbatasan dengan Negara Australia dan Timor Leste.

Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi menyambangi kantor pusat PT SMI guna melakukan penandatanganan secara langsung perjanjian pinjaman pada Senin (24/8/2020) lalu.

Sebelumnya perjanjian pinjaman telah ditandatangani secara virtual oleh Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad pada Rabu (5/8/2020)

Josef menjelaskan, pinjaman dari PT SMI itu dibagi dalam dua peruntukan. Pertama untuk pembangunan tujuh ruas jalan provinsi sebesar Rp 66 miliar.

Selanjutnya peruntukan kedua, pembangunan sembilan ruas jalan provinsi sebesar Rp 123,7 miliar.

Pembangunan ruas jalan ini tersebar di sejumlah pulau di NTT dengan panjang sekitar 189 kilometer.

Josef menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PT SMI atas realisasi permohonan bantuan pinjaman daerah itu.

Untuk membangun NTT, lanjut Josef, tidak bisa hanya bergantung pada dana transfer pusat baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan PT SMI karena telah mengabulkan permohonan kami," ujar Josef dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Untuk diketahui, panjang jalan provinsi di seluruh kabupaten dan kota di NTT sekitar 2.600 kilometer lebih. Namun, sebagian besar dalam keadaan rusak berat dan ringan.

Pemerintah Provinsi NTT tidak mungkin hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat untuk memperbaikinya.

Dana transfer tersebut, menurut Josef, tidak akan cukup. Belum lagi untuk bangun infrastruktur lainnya seperti embung, air dan lain sebagainya.

Juga untuk pengembangan pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan serta sektor lainnya.

Lebih lanjut Josef menjelaskan, sejatinya Pemerintah Provinsi NTT mengajukan permohonan pinjaman kepada PT SMI senilai Rp 1,5 triliun untuk enam sektor.

Keenam sektor tersebut adalah infrastruktur jalan, pengembangan perikanan, peternakan, pertanian, kehutanan, dan penanaman porang.

“Kami berharap setelah pencairan pinjaman tahap pertama ini, akan segera diikuti dengan (pencairan) tahap berikutnya. Apalagi kami senantiasa dipermudah dan didampingi oleh tim dari SMI untuk pengurusan administrasinya,” tutur Josef.

Sementera itu Dirut PT SMI Edwin Syahruzad mengapresiasi Pemprov NTT atas keberanian melakukan pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur.

Edwin menilai, Pemprov NTT telah membuka diri untuk membangun komunikasi intensif sehingga pencairan pinjaman tahap pertama dapat berjalan dengan baik.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/25/210233821/bangun-16-ruas-jalan-pemprov-ntt-pinjam-dana-smi-rp-1897-miliar

Terkini Lainnya

Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Berita
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Tips Properti
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Berita
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Tips Properti
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar