Sekretaris Perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Indah Dahlia Lavie memastikan hal ini kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
"Iya betul, tarif resmi berlaku malam ini," kata Indah.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit juga memastikan bahwa jalan bebas hambatan hasil kolaborasi BUMN dan swasta ini tak lagi gratis.
"Mulai bertarif Kamis malam," ujar Danang.
Penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1323/KPTS/M/2020, dengan rincian tarif sebagai berikut:
Danang mengatakan, besaran tarif yang ditetapkan ini masih berada di bawah angka willingness to pay (WTP) calon pengguna jalan tol.
Sebelumnya, Jalan Tol Desari yang dirancang dengan total panjang keseluruhan 21,6 kilometer ini beroperasi tanpa tarif sejak diresmikan pembukaannya Jumat (3/7/2020).
Pembangunan Tol Desari terbagi dalam empat seksi. Seksi I (Antasari-Brigif) sepanjang 5,80 kilometer, sudah diresmikan dan beroperasi pada 2018, dan Seksi II (Brigif-Sawangan) sepanjang 6,30 kilometer.
Kemudian, Seksi III (Sawangan-Bojong Gede) sepanjang 9,50 kilometer, dan Seksi IV (Bojong Gede-Salabenda) sejauh 6,4 kilometer.
Menurut Danang, keseluruhan konstruksi fisik hingga Seksi IV Bojong Gede-Salabenda rampung pada awal 2023.
"Hal ini mengacu pada schedule Perjanjian Pengusahaan Jalan tol (PPJT)," cetus dia.
Pembangunan jalan tol ini merupakan salah satu contoh kerja sama swasta dengan BUMN, yakni antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) proyek ini dilakukan pada tahun 2006 dengan proyeksi investasi mencapai Rp 2,99 triliun.
Rinciannya, Rp 1,46 triliun kebutuhan konstruksi dan Rp 769 miliar untuk biaya pengadaan tanah.
Dengan beroperasinya jalan tol tersebut, diharapkan dapat memecahkan masalah kemacetan yang sering terjadi di jalan arteri.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/19/203000521/malam-ini-pukul-00.00-wib-tol-brigif-sawangan-resmi-bertarif