Hal ini menyusul pengesahan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT DPS dengan para krediturnya, Rabu (19/8/2020).
Pengesahan tersebut merupakan peresmian perdamaian antara kreditur dengan DPS. Sebagai debitur, DPS akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.
Sebelumnya, pada Rabu (12/8/2020) telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting yang menghasilkan 98 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh DPS.
Putusan PKPU ini tidak menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun).
Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah ditawarkan perusahaan.
Proposal perdamaian ini diserahkan kepada sejumlah kreditur dan kuasa kreditur pada Senin (27/7/2020). Proposal perdamaian ini diajukan dalam rangka mencapai perdamaian.
"Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat," ujar Lusida.
Dia melanjutkan, sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan debitur, Bank rekanan pengembang, Para Kuasa Hukum Kreditur dan Kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.
Kuasa Hukum DPS Hendri Jayadi Pandiangan menambahkan, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan.
"Adapun setelah melalui proses diskusi, DPS menyanggupi pemecahan sertifikat selambat lambatnya akan dimulai dilakukan pada tahun ke-7 secara bertahap," imbuh Hendri.
Sementara Tim Pengurus PKPU Agus Dwiwarsono menjelaskan, homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi DPS.
Sebaliknya, putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kami pengembang dapat memenuhi tanggung jawab mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur," pungkas Agus.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/19/170000521/perseteruan-pemilik-dan-pengembang-green-pramuka-city-berakhir-damai