Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat PT Waskita Beton Precast melakukan pengecoran pada STA 31+128, Minggu (16/8/2020).
Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, Standar Operasional Prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan, termasuk memperketat pengawasan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian.
Dia juga meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
“Kami telah melaporkan kepada Menteri PUPR. Sesuai arahan, harus ada tindakan tegas kepada kontraktor dan konsultan pengawas yang telah lalai dalam menerapkan dan mengedepankan prosedur Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Danang, Selasa (18/8/2020).
Proyek Jalan tol Cibitung-Cilincing membentang sepanjang 34,02 kilometer dan dikerjakan PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways.
Jalan bebas hambatan ini terdiri atas 4 seksi. Seksi 1 SS Cibitung-Gabus Indah (12,77 kilometer) progresnya mencapai 96,94 persen, dan Seksi 2 Gabus Indah-Muara Bakti (6,05 kilometer) progresnya mencapai 91,31 persen.
Kemudian, Seksi 3 Muara Bakti-Kanal Banjir Timur (10,64 kilometer) progresnya mencapai 82,52 persen, dan Seksi 4 Kanal Banjir Timur-Cilincing (4,56 kilometer) progresnya mencapai 43,83 persen.
Kehadiran Tol Cibitung-Cilincing yang merupakan jaringan jalan tol di kawasan Metropolitan Jabodetabek diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas, pergerakan komuter, dan logistik, khususnya menuju kawasan industri Cibitung dan Cilincing.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/19/060000721/proyek-tol-cibitung-cilincing-dihentikan-sementara-pasca-kecelakaan