Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejak UU 2/2012 Berlaku, 70.000 Hektar Tanah Dibebaskan untuk Infrastruktur

Menurut Sofyan, hal ini berkat adanya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Alhamdulillah, pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur yang dituagskan kepada kami berhasil mencapai 70.000 hektar. Saya pikir ini karena UU No. 2 Tahun 2012," ucap Sofyan seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN Selasa (18/8/2020).

Sofyan mengklaim, hasil dari pembebasan tanah ini membuat seluruh pekerjaan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membangun infrastruktur menjadi lancar, tidak ada kendala.

Menurut Sofyan, proses pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur sangat penting dilakukan. Sebab, kaitannya sangat erat dengan Program Strategis Nasional (PSN).

Terlebih dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, dibutuhkan percepatan pembangunan untuk membantu pemulihan serta menjaga pertumbuhan ekonomi. 

Bahkan, imbuh Sofyan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut membuat pelaksanaan pembebasan tanah menjadi praktis karena memiliki payung hukum yang jelas.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, akan terus fokus mempercepat belanja infrastruktur terutama yang berdampak langsung dalam mengurangi angka pengangguran.

Menurut dia adanya kerja sama yang baik antar K/L terkait untuk membangun infrastruktur di Indonesia dapat membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Dengan adanya kerja sama yang baik antar K/L terkait untuk membangun infrastruktur di Indonesia akan membantu pemulihan ekonomi nasional dan menjaga pertumbuhan ekonomi," tutur Basuki.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/18/190000821/sejak-uu-2-2012-berlaku-70.000-hektar-tanah-dibebaskan-untuk-infrastruktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke