Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TNI AD Terima 9 Sertifikat Tanah Hak Pakai

Dari sembilan sertifikat yang diserahkan, lima di antaranya berasal dari tanah Urutsewu dan merupakan hasil penyelesaian sengketa pertanahan.

Sedangkan empat sertifikat lainnya adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Sofyan mengatakan, seluruhnya merupakan sertifikat Hak Pakai tas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI.

Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah awal penyelesaian sengketa tanag terutama di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya, penyerahan tersebut juga merupakan bukti sengketa tanah di Urutsewu dapat diselesaikan.

"Saya katakan ini bisa jadi role model penyelesaian sengketa tanah antara TNI dengan masyarakat. Kita berhasil pecah telur dan harapannya banyak yang bisa kita selesaikan kedepannya," kata Sofyan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/8/2020).

Keberadaan sertifikat tanah, menurut Sofyan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, namun juga memberikan akses ke perbankan.

Hal ini dapat dicapai jika tanah yang dimiliki masyarakat telah bersertifikat.

"Menurut data Bank Dunia tahun 2018, financial inclusion Indonesia baru 38 persen. Melalui penyertipikatan tanah-tanah milik masyarakat, mereka dapat meningkatkan perekonomian dengan adanya akses ke perbankan," ucap dia.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimun menuturkan, kepemilikan sertifikat tanah dapat memberikan akses ke perbankan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh modal untuk memulai usaha.

"Program pendaftaran tanah ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan membantu perekonomian Jawa Tengah," kata Taj Yasin.

Sofyan menambahkan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN mengklaim mampu mendaftarkan kurang lebih 25 juta bidang tanah selama tiga tahun.

Pada tahun ini, target pendaftaran tanah meningka menjadi 10 juta bidang tanah.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/13/070000021/tni-ad-terima-9-sertifikat-tanah-hak-pakai-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke