Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sempat Alami Kebakaran, Pasar Legi Direkonstruksi

Rekonstruksi tersebut dilakukan karena Pasar Legi mengalami kebakaran pada tahun 2017 silam.

Rekonstruksi meliputi peningkatan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, dan tertata rapi.

“Konsep rekonstruksi pasar disesuaikan dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal," ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian PUPR, Selasa (11/8/2020).

Basuki melanjutkan, setiap kegiatan dalam rekonstruksi pasar dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Pasar Legi dibangun dengan luas total 32.172 meter persegi untuk empat lantai pasar dan dua lantai area parkir. Pasar tersebut terdiri dari 1.468 kios dan 1.021 los.

Pasar ini direncakan dapat menampung sekitar 4.000 pedagang dengan urutan prioritas yang menempati gedung baru ini yakni, pedagang lama Pasar Legi, pedagang Pasar eks-Pengadilan, pedagang eks-Pasar Lanang, Pedagang eks-Stasiun, serta pedagang pendatang baru.

Pembangunan Pasar Legi pun telah dilakukan sejak 30 Januari 2020 dengan anggaran Rp 137,5 miliar.

Pembangunan pasar tersebut dilaksanakan oleh kontraktor PT Adhi Persada Gedung, konsultan manajemen konstruksi PT Rancang Persada dan konsultan perencana CV Profil Emas Konsultan.

Saat ini, progres pembangunan Pasar Legi telah mencapai 29,8 persen.

Proses pemasangan tiang penyangga atap telah dilakukan pada 5 Agustus 2020 lalu yang dilakukan dengan upacara adat Munggah Molo.

Dalam proses pembangunan kembali Pasar Legi mengusung konsep bangunan hijau.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Dalam masa pembangunan, kontraktor melaksanakan perilaku ramah lingkungan di antaranya pemilihan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah konstruksi yang baik, serta konservasi air dan energi.

Menurut Direktur Prasarana Strategis Iwan Suprijanto, penerapan bangunan gedung hijau pada pasar-pasar yang dibangun oleh Kementerian PUPR ini agar biaya operasi dan pemeliharaan lebih murah. Sehingga, tidak membenani Pemda dan para pedagang

Rekonstruksi Pasar Legi dilakukan Kementerian PUPR berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat Sarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.

Kriteria pembangunan pasar di antaranya, memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/regional, di atas tanah yang merupakan barang milik daerah atau dalam kewenangan pengelolaan Pemda, dan tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.

Kemudian, tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau sumber lainnya dan dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/11/105339021/sempat-alami-kebakaran-pasar-legi-direkonstruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke