Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menyampaikan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
"Keempat langkah tersebut adalah pertama, berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai stakeholders, melayani pengguna jalan tol dan rest area," kata Subakti.
Kedua, adaptif dan responsif dengan cepat apabila terdapat gangguan lalu lintas dan kecelakaan di jalan tol.
Ketiga, kompetensi menguasai teknologi digital operasional untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Dan keempat, disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi petugas dan pengguna jalan tol serta pengguna rest area.
"Keempat langkah strategis ini mengacu pada budaya kerja dan core values Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK)," imbuh Subakti.
Adapun libur Nasional dan Cuti Bersama ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 20 Mei 2020.
Dalam SKB tiga menteri itu dinyatakan bahwa libur Nasional Bulan Agustus jatuh pada tanggal 17 Agustus, saat hari Kemerdekaan RI, tanggal 20 Agustus yang merupkana Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, dan Cuti Bersama tanggal 21 Agustus 2020.
Libur Nasional dan Cuti Bersama juga terdapat pada Bulan oktober, dan Desember 2020 yakni Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Hari Raya Natal.
SKB 3 Menteri ini juga memuat penghapusan cuti bersama Hari raya Idul Fitri tanggal 22 Mei 2020 dan mengganti dengan Cuti Bersama tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/10/201457321/antisipasi-lonjakan-lalin-saat-cuti-bersama-jasa-marga-siapkan-4-langkah