Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menjelaskan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Menurut Alfian, duduk perkara dimulai ketika salah satu konsumen Sentul City atas nama Andi Ang Bintoro mengajukan permohonan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan pailit ini bernomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020 PN .Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 7 Agustus 2020.
"Fakta hukum sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," jelas Alfian.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.
Dalam petitum gugatan tersebut disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas dari Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses pailit termohon pailit dalam hal ini PT Sentul City Tbk.
Ada tiga kurator yang ditunjuk dalam petitum yakni Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, dan Alvonso Alberto.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/10/163659621/penjelasan-sentul-city-terkait-gugatan-pailit