Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
General Manager Representative Office Belmera Rudy Pardede menyatakan, tarif baru ini telah memenuhi amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasa Marga.
“Kemudian, pendapatan tol tersebut akan digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaan jalan, dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Rudy dalam siaran pers, Kamis (6/8/2020).
Ia menjelaskan, tarif Golongan I dari seluruh asal-tujuan gerbang mayoritas masih tetap. Jika mengalami kenaikan tarif pun hanya berkisar Rp 500.
Sementara, Golongan II dan IV, mayoritas mengalami kenaikan. Namun, Golongan III dan V justru mengalami penurunan.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
PLh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan, besaran inflasi Jalan Tol Belmera didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui surat Nomor B.345/BPS/6230/SHK/11/2019 tanggal 5 November 2019.
Besaran inflasi untuk wilayah Kota Medan periode 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2019 adalah 5,72 persen.
Sebelum tarif tol disesuaikan, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk memastikan Jalan Tol Belmera sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Adapun besaran tarif terjauh pada ruas Jalan Tol Belmera per 13 Agustus 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.500 berubah dari sebelumnya Rp 8.000
Gol II: Rp 15.000 berubah dari sebelumnya Rp 13.000
Gol III: Rp 15.000 berubah dari sebelumnya Rp 14.500
Gol IV: Rp 21.500 atau berubah dari sebelumnya Rp 18.000
Gol V: Rp 21.500 sama dengan sebelumnya.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/06/201133421/mulai-13-agustus-tarif-baru-tol-belmera-resmi-berlaku