Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lima Kelurahan Rawan Banjir di Jakarta Dipasangi Plang Peringatan

Keempat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Semanan, Kamal, dan Pagedangan.

Pemasangan 73 plang tersebut merupakan program Ditjen Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Tujuannya untuk memberikan early warning system sistem atau sistem peringatan dini serta informasi kepada masyarakat bahwa daerah tersebut rawan banjir. 

Informasi pada plang tersebut berbasis teknologi yang ditandai dengan barcode yang menunjukkan informasi peta banjir, ruang evakuasi bencana terdekat, serta rute tercepat menuju ruang evakuasi.

Lurah Kelurahan Tegal Alur di Kecamatan Kalideres Suriji mengungkapkan, kondisi tanah di wilayah kelurahannya terus menurun.

"Tanah di wilayah kami turun 7-15 centimeter, kalau ada hujan sedikit langsung banjir. Maka dari itu, kami menunggu ada tindakan untuk normalisasi Kali Semongol," kata Suriji dalam siaran pers, Kamis (6/8/2020).

Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengataan, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dalam Perpres tersebut nantinya akan dilakukan pembenahan masalah di perkotaan, salah satunya banjir.

"Dalam mengatasi banjir, perlu sinkronisasi dari mulai hulu, tengah, sampai hilir," ujar Sofyan.

Sebagai contoh, Pemerintah sudah membangun dua bendungan di wilayah Puncak atau wilayah hulu yakni, Bendungan Sukamahi dan Bendungan Ciawi. 

Kemudian, Pemerintah akan merevitalisasi situ-situ di wilayah Tangerang atau wilayah tengah.

Sebab, selama ini Pemerintah melihat beberapa situ di wilayah tersebut telah beralih fungsi dan bersertipikat.

Sementara di hilir, Pemerintah akan membuat sisitem peringatan dini seperti yang telah dilakukan pada kesempatan tersebut.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/06/114749021/lima-kelurahan-rawan-banjir-di-jakarta-dipasangi-plang-peringatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke