Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadaan Tanah Kerap Terhambat, Pemerintah Andalkan UU 2/2012

Hal ini disebabkan karena terdapat tahapan-tahapan yang jelas dalam melakukan proses tersebut, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan.

"Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2012, kita lihat pembangunan infrastruktur saat ini sudah baik,” kata Himawan dalam siaran pers, Selasa (4/8/2020).

Menurut Himawan, UU Nomor 2 Tahun 2012 dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, kepentingan proyek Pemerintah, kepentingan usaha, kepentingan umum, dan kepentingan lainnya.

Sebelum terbitnya UU tersebut, pembebasan lahan atau tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sering menemui kendala.

Dengan UU tersebut, proses perencanaan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan tanah menjadi lebih mudah.

Pada tahap ini, dokumen perencanaan yang baik sejak awal dapat menghasilkan pengadaan tanah yang layak dan adil.

Setelah proses perencanan telah dilakukan, tahap selanjutnya masuk pada persiapan. 

Dalam tahapan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan lokasi yang akan dibebaskan proses pengadaaan tanahnya sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.

Terakhir, Kementerian ATR/BPN berperan pada tahapan pelaksanaan melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di setiap Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, Kantah bekerja sama dengan Pemda setempat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam memvalidasi data di lapangan.

“Setelah proses itu baru akan dibuat appraisal, bagi yang bisa menerima maka bisa dibayarkan ganti ruginya, bagi yang belum bisa menerima maka dikonsinyasi ke pengadilan. Secara proses alurnya seperti itu sesuai dengan UU yang berlaku,” jelas Himawan.

Himawan berpendapat, untuk membuat investasi menarik harus dimudahkan soal perizinan dan penyiapan tanah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/04/152357821/pengadaan-tanah-kerap-terhambat-pemerintah-andalkan-uu-2-2012

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke