Rinciannya, untuk program reguler pembangunan infrastruktur, penyerapan keuangan mencapai Rp 28,2 triliun atau 43,9 persen dari Rp 64,3 triliun.
Sedangkan untuk program Padat Karya Tunai (PKT) rutin menyerap tenaga kerja sebanyak 456.487 orang dengan total anggaran yang telah disalurkan senilai Rp 5,16 triliun atau sebesar 45,67 persen.
Selain mengalokasikan anggaran program PKT rutin tahun 2020 sebesar Rp 11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur.
Semula, skemanya bersifat reguler menjadi dilaksanakan melalui pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Tujuan utama PKT ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan, mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa, dan mengurangi angka pengangguran.
“Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Basuki melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/8/2020).
Anggaran PKT utamanya digunakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI)/irigasi kecil, Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi, Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan (termasuk pengecatan jembatan gantung), dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
Kemudian, penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Dari besaran awal DIPA tahun 2020 sebesar Rp 120,2 triliun, mengalami target realokasi anggaran Rp 44,58 triliun sehingga pagu akhir menjadi Rp 75,63 triliun.
Dari total alokasi tersebut, sebesar Rp 64,3 triliun diperuntukkan bagi program reguler pembangunan infrastruktur dan Rp 11,3 triliun untuk Program PKT atau cash for work.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/03/210213521/per-2-agustus-realisasi-belanja-infrastruktur-capai-rp-339-triliun