Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII Muhammad Wahid Sutopo, serta Direktur PT Jalintim Adhi-Abipraya Paulus Bambang Sulistyanto.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan secara langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Ini merupakan yang pertama di Kementerian PUPR, skema KPBU Availability Payment (AP) preservasi jalan," ujar Basuki dalam acara terebut, Senin (3/8/2020).
Proyek ini merupakan usaha patungan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Brantas Abipraya (Persero) melalui PT Jalintim Adhi-Abipraya.
Dalam kerja sama ini, Adhi Karya memiliki porsi sebesar 60 persen, sedangkan 40 persen lainnya dimiliki oleh PT Brantas Abipraya.
Estimasti investasi proyek Preservasi Jalintim Sumatera di Sumatera Selatan ini senilai Rp 916,4 miliar dengan masa konseksi selama 15 tahun.
Rinciannya, 12 tahun masa layanan dan 3 tahun masa konstruksi.
Preservasi jalan nasional di sekitar Kota Palembang sepanjang 29,87 kilometer ini menjadi proyek KPBU pertama untuk preservasi jalan nasional yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Mencakup, Jalan Srijaya Raya membentang sepanjang 6,3 kilometer, Jalan Mayjen Yusuf Singakadane 5,2 kilometer, dan Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwiranegara yang membentang 3,15 kilometer.
Kemudian, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar sepanjang 4 kilometer dan Jalan Sultan Mahmud Badarudin II dengan panjang 2,9 kilometer.
Adapun, pada Juli tahun 2018 silam telah dilakukan tahap kajian prastudi kelayakan/Final Business Case (FBC) dan pelaksanaan prakualifikasi.
Setelah itu, dilakukan proses lelang dan pengumuman pemenang peserta lelang telah dilakukan pada 12 Juni 2020.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/03/172337621/pemerintah-tandatangani-proyek-preservasi-jalan-lintas-timur-sumatera