Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, renovasi tersebut dilakukan guna mendukung kegiatan belajar mengajar khususnya dalam kondisi new normal.
Adapun rinciannya adalah sebanyak 14 sekolah dasar (SD) terletak di Kabupaten Indragiri Hilir. Ke-14 sekolah ini direhabilitasi dengan anggaran sebesar Rp 32,99 miliar.
Kemudian di Kabupaten Meranti terbagi menjadi 2 kegiatan di Meranti 1 sebanyak 8 sekolah (SD dan SMP) dengan anggaran sebesar Rp. 33,41 miliar, dan di Meranti 2 sebanyak 10 sekolah (SD) dengan anggaran sebesar Rp. 32,27 miliar.
Direktur Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pada tahun ini, Pemerintah tengah melakukan renovasi di 30 sekolah di Provinsi Tiau.
Rinciannya yakni 5 SD dan SMP di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai dengan anggaran sebesar Rp. 9,99 miliar, 5 SD di Kabupaten Rokan Hilir dengan anggaran Rp. 19,03 miliar, 3 SD di Kabupaten Pelalawan dengan anggaran Rp. 8,02 miliar.
Lalu di Kabupaten Indragiri Hilir terbagi menjadi 2 kegiatan, dengan total 17 sekolah, dengan masing-masing anggaran Rp. 19,16 miliar untuk 6 SD dan anggaran Rp. 29,16 miliar untuk 11 SD dan SMP.
Basuki menambahkan, standar pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah harus baik, selain itu juga dilengkapi fasilitas olahraga, penyediaan air bersih dan sanitasi termasuk tempat cuci tangan, penataan lansekap (taman) serta tahan gempa.
"Standar bangunan dan kelengkapannya agar bisa diterapkan di sekolah-sekolah lain," kata Basuki seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin (27/7/2020).
Iwan melanjutkan, rehabilitasi dan renovasi yang dilakukan meliputi pekerjaan ruang kelas, ruang majelis guru, ruang perpustakaan, Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), laboratorium, toilet, lapangan upacara, akses jalan, saluran keliling, pagar dan gerbang.
Menurutnya, terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang akan direhabilitasi Kementerian PUPR.
Selama dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Selanjutnya, sekolah yang mendapatkan prioritas untuk direhabilitasi adalah sekolah negeri, sekolah yang berada di atas tanah milik pemerintah daerah, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, serta hasil verifikasi Kementerian PUPR termasuk kategori rusak berat.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/27/140000521/32-sekolah-di-riau-selesai-direhabilitasi