Klarifikasi tersebut disampaikan Dani kepada awak media pada Senin (27/7/2020).
Menurut Danik, informasi hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut viral sejak tanggal 21 Juli 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Kondisi yang benar adalah bahwa pengguna jalan tol telah mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan rata-rata 100 kilometer per jam.
"Dan tulisan mengenai kecepatan rata-rata pada struk tol tersebut bersifat informasi bahwa kendaraan tersebut telah melebihi batas kecepatan rata-rata," jelas Danik.
Dia menegaskan, pihak pengelola Tol Jombang-Mojokerto juga tidak melakukan penilangan.
Adapun tulisan balance yang tercantum adalah sisa saldo kartu tol elektronik (e-toll) milik pengguna jalan senilai Rp 71.500.
"Jadi, itu bukan biaya tilang," imbuh dia.
Untuk diketahui, Astra Infra melalui anak usaha PT Marga Harjaya Infrastruktur mengembangkan tol ini.
Tol tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (10/8/2017) setelah lebih dari dua dekade terbengkalai.
Jalan tol sepanjang 40,5 kilometer ini terbagi menjadi empat seksi.
Seksi 1 sepanjang 14,7 kilometer beroperasi pada Oktober 2014. Kemudian, seksi 2 sepanjang 19,9 kilometer dan seksi 3 sepanjang 5 kilometer.
Adapun seksi 4 sepanjang 0,9 kilometer telah beroperasi pada Desember 2018.
Secara keseluruhan, jalan tol ini memiliki tiga GT, yakni di GT Jombang, GT Bandar, dan GT Mojokerto Barat.
Jalan tol yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) ini menelan dana investasi senilai Rp 5,5 triliun.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/27/133000021/hoaks-bayar-tol-rp-17500-kena-tilang-rp-71500-di-exit-toll-jombang