Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Muktar Widjaja Usul WNA Bisa Jaminkan HGB ke Bank

"Jadi, tidak didiskriminasi. Dia (WNA) mau jaminkan ke bank dan lain sama," ucap Muktar dalam webinar, Kamis (23/7/2020).

Dengan begitu, WNA juga dapat mendukung sektor pariwisata yang saat ini tengah gencar dipromosikan oleh Pemerintah seperti, Bali, Danau Toba, maupun Lombok.

Kemudian, Muktar juga meminta Pemerintah tidak menyelidiki asal muasal dan sumber uang WMA saat membeli properti.

Prinsip ini dianggap sama dengan deposito, sehingga asing yang membeli properti di Indonesia merasa aman dan tenang.

"Mereka merasa aman dan tenang. Jadi, mereka tidak merasa dikejar-kejar pajak, mungkin bisa dibantu usul ini," lanjut Muktar.

Muktar menyitir, dalam UU Cipta Kerja disebutkan, Warga Negara Asing ( WNA) mendapatkan hak kepemilikan atas Satuan Rumah Susun (Sarusun).

Hal ini tercantum dalam dua pasal RUU Cipta Kerja yakni, Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1.

Pada Pasal 136 disebutkan, "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama."

Kemudian, Pasal 137 ayat 1 berbunyi," Hak Milik sarusun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia."

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan, WNA hanya memperoleh Hak Pakai (HP) atas Sarusun.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/24/131231021/muktar-widjaja-usul-wna-bisa-jaminkan-hgb-ke-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke