“Kami sangat bersemangat dan berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam siaran pers, Selasa (21/7/2020).
Atas dasar tersebut, Kementerian ATR/BPN pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN untuk memudahkan wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) dan nazir (pihak penerima benda wakaf dari wakif) untuk menyertipikatkan tanah wakafnya.
Selama ini ia melihat, banyak permasalahan terkait tanah wakaf seperti, tanah wakaf yang tidak diketahui wakifnya dan ada masjid yang nazirnya tidak diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sofyan menjelaskan, pendaftaran tanah wakaf dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme yakni, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dokumen bisa didaftarkan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kalau desa tersebut telah didaftarkan melalui PTSL, maka seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan, termasuk tanah wakaf.
Namun, apabila dalam keadaan mendesak dan belum masuk PTSL, dokumen yang diperlukan dibawa ke Kantah setempat untuk dibuat percepatan pembuatan sertipikat.
Dalam rangka percepatan penyertipikatan tanah wakaf, Sofyan meminta peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf.
“Satu harapan saya kepada pengurus tanah wakaf untuk lebih proaktif. Banyak Momerandum of Understanding (nota kesepahaman) untuk penyertipikatan tanah ibadah, contohnya HKBP yang cukup proaktif. Sehingga, hampir seluruh tanah sudah bersertipikat,” tuturnya.
Selain menjamin kepastian hukum, penyertipikatan tanah wakaf juga diharapkan dapat meminimalisasi konflik pertanahan, mendorong perekonomian masyarakat, dan menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Virgo Eresta Jaya juga menyatakan komitmennya terhadap penyertipikatan tanah-tanah wakaf, khususnya di Jawa Timur.
“Kita punya komitmen penuh terhadap penyertipikatan tanah wakaf dan saya berharap kerja sama antara BWI dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur semakin bisa dipererat," kata Virgo.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/21/110000321/kejar-target-ptsl-pemerintah-genjot-penyertifikatan-tanah-wakaf