Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dengan KPK, Kementerian ATR/BPN juga bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, dan PT PLN (Persero).
"Kami siap membantu tetapi perlu waktu, strategi, keberanian yang luar biasa. Saya kira, kita perlu koordinasi serta kolaborasi untuk satu langkah memperbaiki situasi ini agar aset negara bisa diselamatkan," ujar Surya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/7/2020).
Surya melanjutkan, Gugus Tugas Refroma Agraria (GTRA) dapat menjadi wadah diskusi jika terjadi konflik dalam penataan aset.
Menurut Surya, kolaborasi lintas sektor ini dibutuhkan untuk beberapa aspek, seperti pengamanan, vetifikasi, optimalisasi, dan kemitraan. Terutama, jika terjadi indikasi konflik dan sengketa.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selaku salah satu Pemprov yang diajak kerja sama mengungkapkan, momen ini sangatlah tepat untuk kolaborasi antar pihak untuk mengidentifikasi berbagai macam persoalan yang terjadi dalam penataan aset.
"Saat inilah kesempatan kita untuk kita perbaiki bersama dan mengidentifikasi yang ada persoalan-persoalan untuk kita carikan solusi yang baik-baik," kata Ganjar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengungkapkan, peran KPK juga sangat penting dalam penataan aset untuk mencegah tindak korupsi.
"Jika tidak sama sekali (tindakan) maka kita sama saja membuka ruang korupsi," tegas Nawawi.
Adapun jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah telah menyerahkan sertipikat sebanyak 649 bidang yang terdiri dari 214 bidang aset Pemda Jawa Tengah.
Rinciannya, 31 bidang aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 4 bidang aset Pemerintah Kota Semarang, 65 aset Pemerintah Kota Tegal, 14 Bidang aset Pemerintah Kota Pekalongan.
Kemudian, 38 bidang aset Pemerintah Kabupaten Pemalang, 19 bidang Pemerintah Kabupaten Pekalongan, 43 bidang aset Pemerintah Kabupaten Demak dan aset PT PLN (Persero) sejumlah 435 bidang.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/16/103000021/selamatkan-aset-negara-kementerian-atr-bpn-gandeng-kpk