Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Kuasa Hukum Cowell: Kreditor yang Mengajukan Pailit

"Perlu kami luruskan dan klarifikasi PT Cowell Development Tbk tidak mengajukan Permohonan Pailit melainkan diajukan oleh Kreditor," ucap Jimmy dalam surat klarifikasi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Dia menegaskan, pengajuan tersebut dilakukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Jimmy menjelaskan, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Dalam hal ini, kreditor atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditor yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selain itu, Jimmy juga menegaskan, kurator tidak menunjuk Hakim Pengawas melainkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pailit yang menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi setiap proses kepailitan.

Penunjukkan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sebelumnya, Kompas.com melakukan penelusuran bahwa pada Kamis (25/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah digelar agenda Sidang Pertama Legal Standing Para Pihak, Jawaban, dan Bukti Pemohon yakni, PT Multi Cakra Kencana Abadi.

Sidang tersebut dilakukan pukul 09.20 hingga 10.00 WIB.

Kemudian, pada Senin (29/6/2020) dilakukan sidang dengan agenda Bukti Termohon yakni, PT Cowell Development Tbk yang diselenggarakan pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Lalu, Selasa (30/6/2020) dilakukan sidang dengan agenda Bukti Terakhir kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon pukul 09.45 sampai 16.00 WIB.

Terakhir, Kamis (2/7/2020) pukul 10.00 hingga selesai dilakukan agenda untuk kesimpulan.

Sementara itu, Bagian Informasi PN Jakarta Pusat Ria mengatakan, pada tangga 6 Juli 2020 telah dilakukan sidang putusan.

"Pada tanggal 6 Juli 2020, di sini agendanya sudah pembacaan putusan," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Untuk diketahui, PT Cowell Development Tbk merupakan pengembang properti yang membangun lima properti residensial, yaitu Melati Mas Residence, Taman Serpong, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso; serta apartemen Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.

Khusus Oasis dan Borneo Paradiso dikembangkan dengan konsep mixed-use yang menggabungkan fasilitas perumahan, komersial, dan pendukung dalam satu area yang cukup besar.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/14/201749921/klarifikasi-kuasa-hukum-cowell-kreditor-yang-mengajukan-pailit

Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke