Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Kuasa Hukum Cowell: Kreditor yang Mengajukan Pailit

"Perlu kami luruskan dan klarifikasi PT Cowell Development Tbk tidak mengajukan Permohonan Pailit melainkan diajukan oleh Kreditor," ucap Jimmy dalam surat klarifikasi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Dia menegaskan, pengajuan tersebut dilakukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Jimmy menjelaskan, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Dalam hal ini, kreditor atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditor yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selain itu, Jimmy juga menegaskan, kurator tidak menunjuk Hakim Pengawas melainkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pailit yang menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi setiap proses kepailitan.

Penunjukkan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sebelumnya, Kompas.com melakukan penelusuran bahwa pada Kamis (25/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah digelar agenda Sidang Pertama Legal Standing Para Pihak, Jawaban, dan Bukti Pemohon yakni, PT Multi Cakra Kencana Abadi.

Sidang tersebut dilakukan pukul 09.20 hingga 10.00 WIB.

Kemudian, pada Senin (29/6/2020) dilakukan sidang dengan agenda Bukti Termohon yakni, PT Cowell Development Tbk yang diselenggarakan pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Lalu, Selasa (30/6/2020) dilakukan sidang dengan agenda Bukti Terakhir kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon pukul 09.45 sampai 16.00 WIB.

Terakhir, Kamis (2/7/2020) pukul 10.00 hingga selesai dilakukan agenda untuk kesimpulan.

Sementara itu, Bagian Informasi PN Jakarta Pusat Ria mengatakan, pada tangga 6 Juli 2020 telah dilakukan sidang putusan.

"Pada tanggal 6 Juli 2020, di sini agendanya sudah pembacaan putusan," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Untuk diketahui, PT Cowell Development Tbk merupakan pengembang properti yang membangun lima properti residensial, yaitu Melati Mas Residence, Taman Serpong, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso; serta apartemen Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.

Khusus Oasis dan Borneo Paradiso dikembangkan dengan konsep mixed-use yang menggabungkan fasilitas perumahan, komersial, dan pendukung dalam satu area yang cukup besar.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/14/201749921/klarifikasi-kuasa-hukum-cowell-kreditor-yang-mengajukan-pailit

Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke