"Perlu kami luruskan dan klarifikasi PT Cowell Development Tbk tidak mengajukan Permohonan Pailit melainkan diajukan oleh Kreditor," ucap Jimmy dalam surat klarifikasi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Dia menegaskan, pengajuan tersebut dilakukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Jimmy menjelaskan, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Dalam hal ini, kreditor atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditor yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selain itu, Jimmy juga menegaskan, kurator tidak menunjuk Hakim Pengawas melainkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pailit yang menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi setiap proses kepailitan.
Penunjukkan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebelumnya, Kompas.com melakukan penelusuran bahwa pada Kamis (25/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah digelar agenda Sidang Pertama Legal Standing Para Pihak, Jawaban, dan Bukti Pemohon yakni, PT Multi Cakra Kencana Abadi.
Sidang tersebut dilakukan pukul 09.20 hingga 10.00 WIB.
Kemudian, pada Senin (29/6/2020) dilakukan sidang dengan agenda Bukti Termohon yakni, PT Cowell Development Tbk yang diselenggarakan pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Lalu, Selasa (30/6/2020) dilakukan sidang dengan agenda Bukti Terakhir kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon pukul 09.45 sampai 16.00 WIB.
Terakhir, Kamis (2/7/2020) pukul 10.00 hingga selesai dilakukan agenda untuk kesimpulan.
Sementara itu, Bagian Informasi PN Jakarta Pusat Ria mengatakan, pada tangga 6 Juli 2020 telah dilakukan sidang putusan.
"Pada tanggal 6 Juli 2020, di sini agendanya sudah pembacaan putusan," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Untuk diketahui, PT Cowell Development Tbk merupakan pengembang properti yang membangun lima properti residensial, yaitu Melati Mas Residence, Taman Serpong, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso; serta apartemen Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.
Khusus Oasis dan Borneo Paradiso dikembangkan dengan konsep mixed-use yang menggabungkan fasilitas perumahan, komersial, dan pendukung dalam satu area yang cukup besar.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/14/201749921/klarifikasi-kuasa-hukum-cowell-kreditor-yang-mengajukan-pailit