Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bagikan 9.205 Sertifikat Tanah di Provinsi Gorontalo

Sertifikat diserahkan untuk lima kabupaten yakni, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto menyampaikan, penyerahan setifikat tanah ini merupakan bentuk stimulus ekonomi.

"Dalam rangka memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19, percepatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat dilakukan," ucap Arief seperti dikutip Kompas.com melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan, sertifikat tanah merupakan salah satu produk hukum yang dapat dipakai penerima, sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengucapkan terima kasih atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Rusli mengungkapkan bahwa masih ada pekerjaan bersama yang harus diselesaikan oleh pihaknya dengan Kementerian ATR/BPN terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain PTSL, Kantor Pertanahan (Kantah) Gorontalo pun telah melaksanakan Layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el). 

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah memulai pelaksanaan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik pada hari ini, Rabu (8/7/2020), di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Indonesia.

Dengan demikian, pelayanan Hak Tanggungan Konvensional ditutup pada saat itu juga.

HT-el diberlakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank untuk kebutuhan investasi.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan 1.700 lembaga di Indonesia, baik bank, lembaga pinjaman, koperasi, maupun lainnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/13/143000621/pemerintah-bagikan-9.205-sertifikat-tanah-di-provinsi-gorontalo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke