Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Hak Tanggungan Elektronik Resmi Berlaku di Indonesia

Dengan demikian, pelayanan Hak Tanggungan Konvensional ditutup pada saat ini juga.

"Tepat pada pukul 12.00 WIB, pelayanan Hak Tanggungan Konvensional ditutup," tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (8/7/2020).

HT-el diberlakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank untuk kebutuhan investasi.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Selengkapnya Anda bisa mengakses berita tersebut melalui tautan ini Mulai Hari Ini, Hak Tanggungan Elektronik Berlaku Resmi di Indonesia

Berita selanjutnya adalah Indonesia menempati posisi kelima sebagai kawasan manufaktur dengan biaya paling kompetitif di dunia.

Posisi Indonesia berada di bawah China, India, Vietnam, dan Malaysia, dan mengungguli 43 negara lainnya melalui survei Cushman & Wakefield.

Dalam laporan Indeks Risiko Manufaktur atau Manufacturing Risk Index (MRI) 2020, Cushman & Wakefield menilai, industri manufaktur Indonesia menarik dari segi kondisi operasi dan perspektif daya saing biaya.

MRI tahunan ini memberi skor pada masing-masing negara untuk 20 variabel yang mencakup kondisi, biaya, dan risiko.

Selanjutnya berita tersebut bisa diakses di sini Indonesia, Kawasan Manufaktur Paling Kompetitif Nomor Lima di Dunia

Terakhir, setiap orang pasti pernah meletakkan barang di bawah tempat tidur untuk memudahkan Anda menemukan barang tersebut.

Tak jarang, barang yang jarang terpakai tiba-tiba dibutuhkan, namun sulit untuk ditemukan karena banyaknya barang lain yang menumpuk di bawah tempat tidur.

Oleh sebab itu, jangan pernah meletakkan barang-barang ini di tempat tidur walaupun ada celah untuk menyimpan disana.

Lalu, apa saja barang-barang yang sebaiknya tak boleh diletakkan di bawah kasur?

Temukan jawabannya di sini Jangan Pernah Letakkan 5 Barang Ini di Bawah Kasur Anda

https://properti.kompas.com/read/2020/07/09/102149221/populer-properti-hak-tanggungan-elektronik-resmi-berlaku-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke