Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Pertanahan Dicabut dari Prolegnas, Wamen ATR/BPN Akan Lebih Proaktif

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, adalah RUU Pertanahan.

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan, penarikan RUU Pertanahan dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 tidak menghambat program kerja Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, pencabutan RUU Pertanahan dari Prolegnas Prioritas dapat menunda perubahan untuk pembangunan sistem pendaftaran dan pemanfaatan tanah yang lebih baik.

"Tapi dengan tertundanya pembahasan jadi makin relevan reforma agraria dan Gugus Tuhas Reforma Agraria (GTRA), sebagai upaya koreksi dan percepatan mengatasi ketimpangan penguasaan atas tanah," ucap Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Surya, Kementerian ATR/BPN harus lebih proaktif menjelaskan kepada anggota dewan jika UU Pertanahan merupakan suatu kebutuhan.

Dia menyarankan DPR terus mengawal kinerja Kementerian ATR/BPN untuk memastikan validitas dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta efektivitas redistribusi tanah.

Untuk itu, Surya mengatakan, pihaknya akan melakukaan sinergi yang lebih efektif dengan DPR.

"Yang jelas dengan atau tanpa UU Pertanahan, kualitas produk dan pelayanan kami harus betul diperbaiki, jangan sampai jadi bom waktu di masa depan," kata dia.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/08/083021421/ruu-pertanahan-dicabut-dari-prolegnas-wamen-atr-bpn-akan-lebih-proaktif

Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke