Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bagi-bagi 2.971 Sertifikat Tanah Gratis di Provinsi Maluku

Rinciannya, 2.020 sertifikat diserahkan untuk masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 951 sertifikat untuk Kabupaten Buru.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil berpesan, masyarakat yang mendapatkan sertifikat tersebut harus menggunakannya secara bijaksana. 

"Kalau sertifikat itu mau digunakan sebagai jaminan pinjaman hati-hati, tolong dihitung benar-benar apakah bisa dikembalikan, apakah usahanya prospektif punya harapan dan potensi," ujar Sofyan seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/7/2020).

Sofyan mengungkapkan, tujuan pemerintah memberikan sertifikat tersebut agar rakyat terbebas dari pinjaman rentenir.

Menurut Sofyan, meminjam dari rentenir bunganya sangat tinggi atau sekitar 20 persen per bulan. 

Sedangkan meminjam untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunganya hanya 6 persen selama satu tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Maluku Toto Sutantono menjelaskan, pelaksanaan PTSL pada tahun 2020 di Provinsi Maluku meliputi 54 desa.

Kemudian, 22 desa lainnya berpotensi menjadi Desa Lengkap. Rinciannya, 11 desa telah dideklarasikan sebagai desa lengkap dan desa lainnya sedang diusulkan untuk diberi penilaian layak mendapatkan sertifikat.

"Mudah-mudahan dapat disetujui dan selanjutnya akan menyusul desa-desa lain,” ungkap Toto.

Penyerahan sertifikat juga diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat Pasca-pandemi Covid-19. 

Untuk itu penyerahan sertifikat kepada masyarakat menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kondisi ekonomi bangsa.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/07/190911921/pemerintah-bagi-bagi-2971-sertifikat-tanah-gratis-di-provinsi-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke