Penataan ini disesuaikan dengan Daftar Isian Paket Anggaran (DIPA) senilai 2020-2021 sebesar Rp 57,9 miliar.
Kedua desa tersebut dikenal sebagai desa wisata yang kerap disambangi wisatawan.
Selain sebagai pusat tenun, di kawasan Huta Raja juga masih terdapat Rumah Adat Batak Samosir atau Rumah Gorga.
"Selain sebagai pusat tenun, beberapa Rumah Gorga yang sudah cukup tua menjadikannya sebagai kawasan pusaka," ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Basuki melanjutkan, rehabilitasi dilakukan terhadap 40 unit rumah. Ruang lingkup penataan mencakup perbaikan kondisi rumah dan lingkungannya.
"Ada beberapa rumah yang bentuknya telah beralih menjadi rumah modern, sehingga nantinya akan kita coba relokasi dan buat sepenuhnya menjadi Rumah Gorga," tutur Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga.
Setelah direnovasi, rumah-rumah tersebut dapat digunakan sebagai homestay bagi wisatawan.
Diharapkan, dengan adanya rehabilitasi ini pelatihan tenun serta keahliannya dapat terus berlanjut.
Basuki mengatakan, apabila Kampung Tenun Ulos Huta Raja dapat ditata serta dilengkapi dengan berbagai infrastruktur dasar, diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.
Kelima kawasan tersebut adalah Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Manado-Likupang.
Sebelumnya pada tahun 2017, Kementerian PUPR juga telah menyelesaikan penataan kawasan di KSPN Danau Toba, yakni di Tomok, Kabupaten Samosir dengan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan area kios, mushala, pedestrian, drainase, WC umum, dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara.
Kemudian pada tahun 2018, Kementerian PUPR juga telah menyelesaikan penataan kawasan wisata Tomok Tuktuk Siadong Kabupaten Samosir.
Penataan kawasan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang digunakan untuk membangun menara selfie dan toilet, kios, tempat tenun, dan perbaikan kawasan makam.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/06/194137721/tata-kampung-tenun-ulos-pemerintah-rehabilitasi-rumah-adat-gorga