Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satu Kawasan TOD DKI Jakarta Tak Sinkron dengan Pemerintah Pusat

Aturan pengembangan TOD tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2020, Pergub Nomor 56 Tahun 2020, serta Pergub Nomor 57 Tahun 2020 sebagai perluasan dari Pergub Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta menentukan tiga kawasan pengembangan TOD yakni, Blok M, Lebak Bulus, dan Fatmawati.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Aturan tersebut yang diteken pada 13 April 2020 diterbitkan untuk menyelesaikan enam isu strategis di kawasan Jabodetabek-Punjur, salah satunya kemacetan.

Guna menyelesaikan masalah kemacetan ini, Pemerintah menyiapkan 24 rencana titik pengembangan TOD dari sistem jaringan perkeretaapian.

Dari daftar tersebut, sebanyak dua TOD yang tengah dipersiapkan oleh Pemerintah sinkron dengan TOD yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kedua TOD yang sama tersebut yakni TOD Blok M dan Lebak Bulus.

Sementara, TOD Fatmawati tidak tercantum dalam daftar 24 titik TOD yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki menjelaskan, penentuan lokasi TOD yang dipersiapkan oleh Pemerintah diambil dari daftar panjang yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Tranportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2018 hingga 2029.

"Justru, saya tidak tahu kalau DKI Jakarta punya daftar TOD sendiri," ucap Kamarzuki kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Kamarzuki melanjutkan, saat ini belum ada pembahasan sinkronisasi TOD yang dibuat Pemerintah Pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Meski begitu, Kamarzuki menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa saja mengembangkan TOD sendiri.

Sebab, TOD merupakan konsep atau pendekatan dalam perencanaan pemanfaatan tata ruang kota.

Jadi, jika Pemda mengembangkan satu kawasan dengan pendekatan TOD meski kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai TOD jangan disalahartikan kalau Pemda melanggar tata ruang.

"Kalau Pemda mengembangkan kawasan TOD tetapi lokasi tersebut belum ditetapkan (sebagai TOD oleh Pemerintah) jangan diartikan melanggar tata ruang," pungkas Kamarzuki.

Berikut ini daftar 24 rencana titik pengembangan TOD tersebut:

  1. TOD Balaraja
  2. TOD Baranangsiang
  3. TOD Bekasi
  4. TOD Bekasi Timur
  5. TOD Blok M
  6. TOD Bogor
  7. TOD Cawang
  8. TOD Cibinong
  9. TOD Cikarang
  10. TOD Cipete
  11. TOD Ciputat-Jurangmangu
  12. TOD Depok Baru
  13. TOD Dukuh Atas
  14. TOD Grogol
  15. TOD Jakarta Kota
  16. TOD Kampung Rambutan
  17. TOD Lebak Bulus
  18. TOD Pasar Senen
  19. TOD Poris Plawad-Tangerang
  20. TOD Rawa Buaya
  21. TOD Rawa Buntu
  22. TOD Tanah Abang
  23. TOD Tanjungpriok
  24. TOD Tigaraksa

https://properti.kompas.com/read/2020/07/03/142314721/satu-kawasan-tod-dki-jakarta-tak-sinkron-dengan-pemerintah-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke