Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6.014 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Masyarakat Kabupaten Cilacap

Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara simbolik kepada 20 perwakilan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Yuli Mardiyono menyebutkan jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 6.014 dan tersebar di 29 desa /kelurahan dari 11 kecamatan.

"Sebagian telah kami serahkan sebagai kegiatan awal untuk pendokumentasian sebanyak 1.500 sertifikat," ucap Yuli saat penyerahan sertifikat secara virtual, Jumat (26/6/2020).

Sementara sebanyak 4.514 sertifikat sisanya akan segera diserahkan paling lambat satu minggu setelah acara ini.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan, pihaknya mendorong Kantor Wilayah BPN untuk mengerjakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan lebih cepat.

Selain itu, dia berharap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung program ini.

"Dukungan pemerintah daerah baik tingkat provinsi atau kabupaten itu sangat membantu," tutur Sofyan.

Dalam acara ini Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menuturkan, kepemilikan sertifikat tanah bisa mendorong pengembangan serta daya saing masyarakat di bidang ekonomi khususnya usaha kecil dan menengah.

"Sertifikat bisa mendorong pengembangan dan daya saing ekonomi masyarakat. Ketika usaha masyarkat berdaya maka akan mampu mengurangi kemiskinan," ujar Taj Yasin.

Selain itu, kepemilikan sertifikat oleh masyarakat juga memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat miskin.

Salah satu program yang dimudahkan dengan kepemilikan sertifkat adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dia menambahkan, program RTLH biasanya terkendala kepemilikan sertifikat tanah.

"Ketika mau memberian bantuan RTLH maka kami sudah punya data siapa mereka yang tanahnya sudah bersertifikat," tuntas Taj Yasin.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/26/113544121/6014-sertifikat-tanah-diserahkan-ke-masyarakat-kabupaten-cilacap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke