Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Dorong Investor Turki Terlibat Pembangunan Infrastruktur

Terobosan tersebut berupa pelibatan investasi swasta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam perpres tersebut, belanja infrastruktur juga melibatkan kontribusi swasta dengan proporsi 42 persen.

Hal ini dilakukan guna mendukung Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Turki (IT-CEPA) dengan tujuan mencapai volume perdagangan sebesar 10 miliar dollar AS pada tahun 2023.

Peluang investasi tidak hanya dalam pembangunan jalan tol, namun juga dalam pembangunan sarana air bersih dan sanitasi, sumber daya air, dan perumahan.

"Selain itu juga program pelatihan sumber daya manusia di bidang konstruksi serta transfer teknologi dan pengetahuan dalam sektor konstruksi," tutur Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Dia mencontohkan beberapa pekerjaan infrastruktur yang dilakukan dengan skema public private partnership.

Beberapa di antaranya adalah Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum Karian-Serpong dengan nilai investasi Rp 2,213 triliun.

Kemudian Jalan Tol Cikunir-Ulujami dengan nilai investasi Rp 21,57 trilin. Ada pula Jembatan Batam-Bintan senilai Rp 8,7 triliun.

Selain itu, infrastruktur juga diharapkan dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, pengembangan kawasan, serta membuka lapangan pekerjaan di sektor konstruksi dan ikutannya.

"Kami terbuka, silakan nanti dikomunikasikan dengan Duta Besar Indonesia untuk Turki Bapak Iqbal. Nanti membuat networking group dengan contact person Dubes Indonesia untuk turki," ucap Basuki.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/24/094311521/basuki-dorong-investor-turki-terlibat-pembangunan-infrastruktur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke