Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Serahkan Rusus Tipe 28 Meter Persegi untuk Nelayan Sumbar

Rusus siap huni sebanyak 36 unit tersebut dirancang dengan tipe kopel 28 meter persegi serta menghabiskan anggaran senilai Rp 4,6 miliar.

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat Nursal mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembangunan sekaligus melakukan serah terima kunci rusus pada 15 Juni lalu.

"Kami telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan serah terima kunci rusus kepada Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman," kata Nursal dalam siaran pers, Selasa (23/6/2020).

Nursal menjelaskan, bantuan rusus tersebut diperuntukkan bagi nelayan yang tinggal dan bekerja di daerah tersebut.

Pembangunan 36 unit rusus nelayan di Padang Pariaman ini dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Sumber Alam Sejahtera.

Nursal mengungkapkan, rusus tersebut dilengkapi dengan jalan, saluran drainase, listrik, serta air bersih.

"Kami berharap dengan menempati rumah yang layak huni untuk kelangsungan hidup dan tempat yang nyaman ini meningkatkan kesejahteraan para nelayan di Padang Pariaman," tutur Nursal.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Yuniswan menyampaikan, nelayan di wilayahnya tersebut sangat bersyukur dengan adanya bantuan rusus. 

Sebab, rumah merupakan salah satu kebutuhan nelayan yang harus dipenuhi sehingga mereka bisa lebih fokus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami harap rusus nelayan ini dijaga dan dirawat dengan baik dengan menjaga keamanan dan kebersihannya," ucap Yuniswan.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/23/214349421/pemerintah-serahkan-rusus-tipe-28-meter-persegi-untuk-nelayan-sumbar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke