Pada Tahun Anggaran 2020, dana yang dialokasikan senilai Rp 239,7 miliar untuk meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul serta infrastruktur lainnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, perhatian Pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo.
"Kami akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat terdampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).
Kegiatan Pengendalian Lumpur Sidoarjo terdiri dari penanganan luapan lumpur, pembangunan, serta pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lain.
Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong.
Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong, untuk itu dibuat tanggul cincin di pusat semburan untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.
Pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan lima unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter.
Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan enam unit peralatan pompa.
Pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20 persen padatan dan 80 persen air.
Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar, beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.
Ketiga, pengendalian banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.
Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lumpur Sidoarjo berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah, genteng, agregat dan beton ringan.
Selain itu, lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.
PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Tugas tersebut, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN.
Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/07/151524421/program-pengendalian-lumpur-sidoarjo-terus-berlanjut