Pemberlakuan tarif menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan, sebelumnya ruas Pakis-Malang telah resmi dibuka tanpa tarif sejak 7 April 2020.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir untuk wilayah Malang Raya, maka tarif Tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari," jelas Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).
Dengan berlakunya tarif secara resmi, maka perjalanan dari Pakis menuju Malang untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 3.000, Golongan II dan III Rp 4.000, Golongaan IV dan V Rp 5.500.
Besaran tarif serupa berlaku untuk arah sebaliknya, Malang menuju Pakis
Agus mengimbau pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari potensi antrean panjang di Gerbang Tol (GT).
Seksi V Pakis-Malang sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer.
Jalan tol tersebut terbagi dalam lima seksi yakni Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, dan Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 kilometer.
Kemudian Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 kilometer, Seksi IV Singosari-Pakis 4,75 kilometer, serta Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 kilometer.
Adapun rincian besaran tarif Jalan Tol Pandaan-Malang sebagai berikut:
https://properti.kompas.com/read/2020/06/06/060000321/sabtu-ini-resmi-bertarif-tol-pakis-malang-rp-3000-untuk-golongan-i